Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Elektronik Kesulitan Serap Aturan Labelisasi

Kompas.com - 12/04/2010, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gabungan Elektronik Indonesia atau Gabel Ali Soebroto Oentayo mengatakan, percepatan peraturan labelisasi kemungkinan terjadi karena ada beberapa asosiasi yang memang menghendakinya. Namun, Ali mengatakan, industri elektronik kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan ini. "Sebab, kami perlu proses yang lebih panjang," ujarnya.

Sebenarnya, kata Ali, ketetapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sebelumnya sudah cocok dan pas diimplementasikan oleh industri elektronik. Ia mengatakan, waktu penyesuaian dan masa peralihan yang ideal adalah sekitar 1 tahun. "Kalau 6 bulan itu terlalu cepat," imbuhnya.

Oleh karenanya, Ali mengatakan bahwa Gabel akan mengajukan surat tanggapan kepada Kementerian Perdagangan mengenai percepatan peraturan ini. Jika memang tetap diberlakukan, kata Ali, maka setidaknya industri elektronik akan minta keringanan atau pengecualian agar bisa menerapkan permendag ini dengan masa transisi 1 tahun.

Asal tahu saja, Kementerian Perdagangan akan mempercepat pemberlakuan kewajiban pencantuman label pada produk non-pangan yang tercantum dalam Permendag No 62 tahun 2009. Semula Permendag ini akan diberlakukan pada 21 Desember 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Namun, dengan pemajuan Permendag ini, pemberlakuan Permendag No 62 tahun 2009 akan mulai berlaku pada 1 Juli 2010.

Selama enam bulan ini pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada industri dan masyarakat terkait dengan peraturan ini. Untuk barang yang sudah beredar di pasar, batas pemberlakuan peraturan ini juga dipercepat menjadi 31 Desember 2011. Bagi produk yang sudah beredar di pasar diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian.

Jumlah produk non-pangan yang akan diwajibkan labelisasi sebanyak 103 jenis barang. Produk-produk itu terdiri dari 46 jenis barang elektronik keperluan rumah tangga, 9 barang bangunan, 24 barang komponen kendaraan bermotor, dan 24 jenis barang lainnya.

Kewajiban pencantuman label ini diberlakukan untuk barang impor dan produk lokal sehingga tidak ada diskriminasi. Bagi barang impor, maka ketentuan label dalam bahasa Indonesia berlaku saat barang tersebut memasuki daerah pabean Republik Indonesia.

Namun, ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia ini dikecualikan bagi barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Selain itu, ketentuan label ini juga tidak berlaku bagi keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang yang diimpor oleh produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong terkait dengan produksi dengan syarat mengajukan permohonan kepada Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini direktur pengawasan barang beredar dan jasa kementerian perdagangan. (Herlina KD/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com