Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan TDL Dibahas Pekan Depan

Kompas.com - 14/04/2010, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR akan memulai pembahasan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diusulkan pemerintah sebesar rata-rata 15 persen mulai Juli 2010, pada pekan depan.

Anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (14/4/2010) mengatakan, sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penetapan tarif listrik mesti melalui persetujuan DPR. "Kami akan dengar dulu penjelasan pemerintah," katanya.

Menurut dia, DPR akan melihat rincian dan alasan pemerintah menaikkan TDL tersebut. "Dalam pembahasan, pastinya nanti berkembang sesuai kondisi saat itu," tambahnya.

Romahurmuziy mengatakan, pada prinsipnya, DPR bisa memahami rencana kenaikan TDL itu, namun mesti dibarengi alasan yang rasional. DPR, lanjutnya, juga menginginkan kenaikan TDL tidak memberatkan pelanggan rumah tangga golongan rendah.

Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono mengatakan, kenaikan TDL mesti dilakukan karena akan mengurangi subsidi listrik yang melonjak akibat keaikan biaya bahan bakar pembangkit.
"Dalam enam bulan yakni Juli-Desember 2010, menurut hitungan kami, terdapat penghematan subsidi sebesar Rp 7,3 triliun kalau kenaikan TDL diberlakukan," ujarnya.

Menurut dia, sesuai skenario pemerintah, kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan pelanggan listrik kecil yakni golongan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Pemerintah merencanakan kenaikan TDL bagi pelanggan kecil sebesar 10 persen setelah pemakaian listriknya di atas 30 kWh per bulan. Dengan demikian, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang hanya memakai listrik di bawah 30 kWh per bulan, tidak akan terkena kenaikan tarif. Adapun bagi pelanggan listrik menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas akan terkena kenaikan TDL antara 14-18 persen.

Pemerintah memperkirakan pada semester kedua 2010, daya beli masyarakat sudah semakin membaik, sehingga kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan. Sesuai UU No.47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR memang telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL. Namun, kenaikan tersebut sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com