Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspatriat Jadi Tersangka Pemicu Amuk

Kompas.com - 22/04/2010, 22:32 WIB

BATAM, KOMPAS.com Kepolisian Kota Besar Batam-Rempang-Galang baru saja menetapkan ekspatriat berinisal B selaku tersangka dalam kasus amuk massa buruh di PT Drydocks World Graha, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/4/2010) pagi hingga siang.

Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksanya pada Kamis malam ini. Kepala Kepolisian Kota Besar Batam-Rempang-Galang Komisaris Besar Leonidas Braksan menyatakan, tersangka dijerat Pasal 28 KUHP tentang pengungkapan rasa permusuhan.

Walau demikian, ia belum menyebut apakah akan ada tersangka lain dalam peristiwa tersebut atau tidak. "Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas, ini persoalan perselisihan yang harus diselesaikan melalui proses hukum," kata Leonidas.

B adalah karyawan setingkat supervisor yang diduga mengeluarkan kata-kata bernada rasis kepada sejumlah buruh Indonesia saat briefing pagi di Departemen Piping untuk pengerjaan kapal L 205.

Kejadian itu dinilai memicu solidaritas ribuan buruh yang akhirnya merembet menjadi amuk massa dalam kawasan perusahaan. Di Drydocks World Graha terdapat 9.000 buruh. Sebanyak 200 orang di antaranya adalah ekspatriat yang menduduki level menengah ke atas. Sisanya adalah buruh Indonesia yang 70 persen di antaranya berstatus outsourcing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com