Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Dalami Revisi UU Tenaga Kerja

Kompas.com - 23/04/2010, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mempersiapkan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui forum ini, Gerindra berharap menerima perspektif pengusaha untuk merevisi UU, terutama terkait sistem outsourcing.

Wakil Ketua Komisi IX Sumarjati Arjoso yang berasal dari fraksi ini mengatakan agenda revisi UU ini memang sudah masuk ke agenda Program Legislasi Nasional 2010. Sumarjati mengaku kembali diperkaya dengan masukan Apindo. Pasalnya, Gerindra sebelumnya telah menerima kalangan buruh.

"Tadi katanya dari Apindo yang mau direvisi adalah kewajiban alur proses produksi. Tentu semua ada yang harus disepakati bersama. Tadi sebelumnya dari Kemenakertrans itu bagaimana pengusaha menabung untuk masa depan buruh outsourcing nantinya," tuturnya di ruang komisi, Jumat (23/4/2010).

Namun, dirinya mengaku melihat kelemahan dalam pengawasan pekerja di masing-masing perusahaan. Masalahnya, seringkali pengawas yang sudah dilatih oleh Kemenakertrans diganti oleh yang lain. Gerindra juga menyoroti upah minimum buruh yang sering dipotong oleh penyedia jasa, akibatnya upahnya buruh makin rendah ketika diterima. Begitu pula pesangon nantinya. "Pesangon harusnya bisa jadi modal kerja untuk UMKM," katanya.

"Ekonomi kerakyatan harus kita pikirkan, semua kita bisa menjadi pengusaha kecil sendiri. Dengan demikian, tidak tergantung pada status pekerja," tandasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com