Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Harus Cukup untuk Buka Usaha

Kompas.com - 23/04/2010, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesejahteraan para pekerja outsourcing menjadi sorotan. Pasalnya, hubungan kerja yang singkat membuat banyak perusahaan tak lagi peduli pada masa depan si pekerja. Menjelang proses revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IX Sumarjati Arjoso mengatakan bahwa unsur ekonomi kerakyatan harus diakomodasi dalam revisi UU.

"Pesangon harusnya bisa jadi modal kerja untuk UMKM. Ekonomi kerakyatan harus kita pikirkan. Semua kita menjadi pengusaha kecil sendiri. Dengan demikian, kita tidak tergantung pada status pekerja," tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (23/4/2010).

Sumarjati juga menggarisbawahi masukan Kemenakertrans yang berharap ada poin mengenai bagaimana pengusaha menabung untuk masa depan buruh outsourcing nantinya karena selama ini posisi pekerja outsourcing membuat lemah posisi tawar pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com