Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Perlindungan TKI Tidak Efektif

Kompas.com - 30/04/2010, 16:10 WIB

Surabaya, Kompas - Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di Jawa Timur dianggap tidak efektif karena sebatas retorika. Meski Jatim memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, pengawasan dan perlindungan terhadap TKI sangat minim.

Padahal, rata-rata tiap tahun 50.000 TKI berangkat ke luar negeri melalui berbagai pelaksana penempatan TKI swasta. Adapun sedikitnya 10.000 orang menjadi korban pelanggaran ketenagakerjaan.

"Masalahnya, sampai sekarang pemerintah tidak tegas dalam memberi sanksi pada perusahaan yang melanggar meski jelas terdapat banyak pelanggaran," ucap Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Jatim M Cholily, Kamis (29/4) di sela Seminar Perlindungan Pekerja Migran Jatim-Kajian Penegakan Hukum dan Lintas Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Singgasana, Surabaya.

Bahkan pada 2009, sedikitnya 11.390 TKI asal Jatim menjadi korban. Angka tersebut baru berdasarkan kedatangan di Bandara Juanda. Menurut dia, saat ini saja tiap pekan terdapat 300-400 TKI dideportasi.

Dari ribuan sampai belasan ribu kasus setiap tahun, berbagai masalah yang melingkupi TKI tidak kunjung usai. Persoalan yang dimaksud antara lain sebagian besar TKI tidak mengetahui dan tidak menerima hak mereka dengan baik, termasuk upah dan jaminan sebagai pekerja.

Dia menekankan, TKI sering menjadi korban kekerasan mulai tingkat ringan sampai berat. Bahkan, ada yang sampai meninggal. "Banyak kasus yang menimpa TKI, tetapi nyaris tidak ada perlindungan dari pemerintah. Kalaupun ada, itu sangat lamban," tutur Cholily sambil meminta pemerintah jangan sekadar menggelar seminar, melainkan merespons persoalan TKI.

Koordinator Proyek Lokal Organisasi Buruh Internasional (ILO) Kantor Surabaya Muhamad Nour menilai, TKI dianggap komoditas yang bisa diperjualbelikan. Jatim tergolong sumber TKI untuk memenuhi permintaan negara-negara tujuan sehingga arus TKI berperan dalam mendorong peningkatan perekonomian.

Nour mengingatkan bahwa TKI bukan komoditas. Sebagai warga negara Indonesia, TKI berhak memperoleh perlindungan. Sebagai manusia, TKI juga berhak atas layanan medis, jaminan sosial, dan upah layak. (BEE)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com