Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional PLN Bisa Hemat Rp 5 Triliun

Kompas.com - 02/05/2010, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ongkos operasional pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN seharusnya dapat ditekan Rp 5 triliun dalam setahun jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mampu berkoordinasi. Akibat koordinasi yang lambat, pasokan energi kombinasi gas dan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi terhambat sehingga PLN harus kembali mengonsumsi bahan bakar minyak yang jauh lebih mahal.

"Ada indikasi kesengajaan dari pihak-pihak yang diuntungkan dengan kesulitan energi yang diderita PLN saat ini. Saya akan mendesak adanya pemeriksaan atas apa yang terjadi pada pasokan gas, BBM, atau batu bara yang bermasalah ini," ujar Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (2/5/2010).

Menurut Harry, alasan yang disampaikan Kementerian ESDM, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina adalah pipanisasi sehingga gas yang mereka peroleh tidak dapat dipasok ke pembangkit listrik PLN. Padahal, saat ini, Indonesia sudah memasok gas dalam jumlah yang sangat besar ke Singapura dengan menggunakan pipa.

"Itu artinya, alasan mereka itu tidak bisa diterima. Masa ke Singapura bisa mengirim, kenapa ke PLN tidak bisa? Ya memang harus ada investasi. Sikap dan koordinasi yang tidak jelas ini membuat PLN dan negara harus boros Rp 5 triliun setahun," ujarnya.

Atas dasar itu, Badan Anggaran DPR RI menganggap wajar adanya setoran dividen PLN sebesar Rp 4 triliun pada tahun 2010. Dividen PLN dimungkinkan karena perusahaan tersebut mencatatkan laba usaha setelah terpuruk dalam kerugian bertahun-tahun lamanya.

"Dividen tahun 2010 itu memperhitungkan laba yang diperoleh PLN pada tahun 2009. Tahun lalu, PLN mencatatkan laba Rp 10,5 triliun," ungkap Harry.

Kewajiban untuk menyetorkan dividen PLN tersebut termaktub juga dalam Laporan Panitia Kerja Asumsi Ekonomi Makro, Penerimaan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan APBN Perubahan 2010 (RAPBN-P 2010) yang dibacakan Nirwan Amir, Ketua Panitia Kerja tersebut, Sabtu (1/5/2010) di Jakarta. Pembacaan laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengagendakan persetujuan fraksi untuk membawa RAPBN-P 2010 ke Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Mei 2010 untuk disahkan menjadi Undang-Undang APBN-P 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com