Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2010, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian alias menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri jika perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) naik di atas batas yang ditentukan.

"Pemerintah menghargai pemberian diskresi dan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri jika harga ICP mengalami kenaikan di atas batas tertentu," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (3/5/2010).

Menkeu menyebutkan, batasan pemerintah dapat melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri adalah jika perkiraan harga rata-rata ICP dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga minyak mentah yang diasumsikan dalam APBN-P 2010.

Sementara itu, RAPBN-P 2010 yang pengesahannya disetujui DPR dalam rapat paripurna Senin ini menetapkan, asumsi harga minyak sebesar 80 dollar AS per barrel.

APBN-P 2010 juga menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, tingkat inflasi 5,4 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.200 per dollar AS, bunga SBI 3 bulan 6,5 persen, lifting minyak 965.000 barrel per hari, dan PDB Rp 6.253,7 triliun.

Menkeu menyebutkan, perubahan APBN 2010 merupakan langkah strategis dalam memelihara stabilitas nasional, baik politik maupun ekonomi, berkenaan dengan penyediaan anggaran untuk subsidi dan program-program untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur politik.

Dalam rangka menunjang stabilitas ekonomi, khususnya stabilitas harga komoditas strategis, alokasi anggaran subsidi meningkat Rp 43,4 triliun dari Rp 157,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp 201,3 triliun dalam APBN-P 2010. "Dari jumlah itu, subsidi energi naik Rp 37,5 triliun dari Rp 106,5 triliun menjadi Rp 144,0 triliun," kata Menkeu.

Sementara itu, dalam rangka mengurangi beban masyarakat miskin, melalui subsidi pangan, alokasi kuantum raskin ditingkatkan dari 13 kg menjadi 15 kg per rumah tangga sasaran (RTS) sejak Juni 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com