Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas, Batasan Beli BBM Bersubsidi

Kompas.com - 05/05/2010, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan mulai dilakukan tahun ini. Hal ini bertujuan agar volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan dan untuk mencapai target besaran pengurangan besaran subsidi BBM.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita H Legowo, dalam siaran pers yang dilansir dalam situs Kementerian ESDM, Rabu (5/5/2010), di Jakarta. Sebelumnya, Evita mengadakan pertemuan dengan instansi terkait mengenai kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Sejauh ini kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, terus dibahas secara intensif. Wacana yang berkembang, kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi, antara lain kendaraan produksi tahun 2005 ke atas tipe baru, kendaraan produksi 2007 ke atas tipe baru. Ada pula opsi agar hanya kendaraan berpelat nomor polisi warna kuning saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Berdasarkan peta jalan atau roadmap pengalihan BBM bersubsidi, pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau sistem distribusi tertutup akan mulai dilakukan pada 2011. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran. Kenyataan di lapangan saat ini, BBM bersubsidi justru banyak dinikmati masyarakat yang mampu secara ekonomi.

Di sisi lain, untuk tahun ini Pemerintah dituntut mengendalikan volume BBM bersubsidi. Berdasarkan APBN-P 2010 yang telah disahkan DPR, volumenya ditetapkan 36,5 juta kilo liter. Sedangkan BPH Migas memperkirakan, volume BBM bersubsidi tahun ini dapat mencapai 40,1 juta kilo liter.

"Oleh karena itu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi harus mulai dilakukan tahun ini. Selain agar volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan, tujuan besar agar besaran subsidi BBM dapat dikurangi, juga tercapai," kata Evita menambahkan.

Dalam pertemuan juga diusulkan adanya jenis bahan bakar baru dengan oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di Polda setempat dengan masa berlaku bulanan serta permintaan ke Agen Pemegang Merek (APM) agar menyosialisasikan kepada pembeli kendaraan agar membeli BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan tidak memberikan garansi apabila melakukan sebaliknya.

"Usulan lain, semua kendaraan jenis sedan dilarang membeli BBM bersubsidi, tak perduli tahun pembuatannya. Ini sesuai dengan definisi kendaraan mewah versi Gaikindo," kata Evita menambahkan .

Wacana lain adalah PT Pertamina mengurangi outlet (SPBU) dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser non subsidi serta mengintegrasikan pemberian BBM bersubsidi dengan klasifikasi PPnBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com