Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Muamalat-PT Pos Jalin Kerja Sama

Kompas.com - 07/05/2010, 19:21 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Arviyan Arifin, menandatangani kerja sama dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Ketut Murjana, di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/5/2010). Kedua pihak sepakat meningkatkan kerja sama strategis, khususnya di bidang sistem pembayaran online.

Salah satu realisasinya adalah penggunaan outlet poin sistem pembayaran online (SOPP) PT Pos untuk layanan penjuaran paket perdana rekening produk layanan investasi syariah Bank Muamalat, Shar-e, maupun penyetoran dana ke rekening tabungan Bank Muamalat di 4.000 kantor pos di seluruh wilayah Indonesia.

Arviyan mengungkapkan kerja sama ini adalah lanjutan kerja sama sebelumnya yang ditandatangani di tahun 2003 lalu. Diungkapkan, pertumbuhan akuisisi nasabah Shar-e melalui kantor pos telah mencapai 845.265 kartu dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 688 miliar.

"Posisi itu berarti telah mencapai pertumbuhan sekitar 6,87 persen sejak akhir tahun 2005 silam. Kekuatan jaringan yang dimiliki kantor pos sangat strategis bagi perbankan seperti Bank Muamalat," kata Arviyan.

Sementara Murjana mengatakan, kerja sama dengan perbankan akan diperbanyak oleh PT Pos dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan jasa keuangan. Selain dengan Bank Muamalat, kerja sama serupa juga dilakukan antara lain dengan Bank Mandiri dan Bank BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com