Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Kenaikan Gaji PNS Belum Dilaporkan

Kompas.com - 02/06/2010, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa pemerintah belum mencatat kewajiban dana pensiun dan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 7,34 triliun yang timbul akibat adanya kenaikan gaji PNS (unfunded liabilites) pada 2007 hingga 2009.

Demikian dikemukakan Ketua BPK Hadi Purnomo pada "Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009" di gedung DPD RI Jakarta, Rabu (2/6/2010).

"Kewajiban tersebut tidak disajikan dalam neraca LKPP tahun 2009 karena menurut pemerintah kewajiban tersebut masih merupakan perhitungan sepihak PT Taspen (Persero)," kata Hadi.

Disebutkan pemerintah bersama-sama dengan PT Taspen sedang melakukan verifikasi dan perhitungan ulang guna memperoleh besaran kekurangan pendanaan program THT yang wajar.

Menurut Hadi masalah laporan gaji PNS itu merupakan satu dari tiga permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP tahun 2009 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.

"Permasalahan tersebut merupakan gabungan antara ketidaksesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah tahun 2005, kelemahan sistem pengendalian interen, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hadi.

Masalah lain yang dikemukakan Hadi adalah adanya ketidaksesuaian antara klarifikasi anggaran dan realisas penggunaannya minima Rp 27,51 triliun serta masalah lainnya ada pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com