Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Ubah Aturan Umur TKI

Kompas.com - 03/06/2010, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta agar DPR mengatur ulang ketentuan umur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang boleh dikirim ke luar negeri. Revisi ini bisa dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap, dalam undang-undang tersebut, usia TKI untuk penata laksana rumah tangga ditentukan minimal 21 tahun.

"Kalau usianya kurang, bisa dikenai pidana perdagangan manusia," ujarnya di sela-sela seminar bertajuk "Mengurai Benang Kusut Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri" di Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Padahal, kata Malik, Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan lebih banyak tenaga kerja di luar negeri. Patokan usia ini sering menjadi kendala lantaran banyak yang sudah siap bekerja di luar negeri di usia 18 tahun, tetapi terbentur aturan sehingga mereka tidak bisa berangkat. "Padahal, soal usia ini sebetulnya bukan ukuran usia produktif TKI," ujarnya. (Teddy Gumelar/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com