Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah 1.000 Kapal dan 43 Pesawat Bodong

Kompas.com - 04/06/2010, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan membantah para operatornya sengaja mengemplang pajak pengadaan 1.000 kapal laut dan 43 pesawat komersial.

Pengadaan kapal dan pesawat saat ini dikenakan bea masuk dan pajak nol persen. Juru bicara Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan, mengatakan, peraturan bea masuk pengadaan kapal laut dan pesawat komersial sudah ditiadakan.

Oleh karena itu, para operator kapal dan maskapai tidak perlu membayar pajak dan bea masuk. Akan tetapi agar tidak dikenakan bea masuk dalam proses pengadaannya, secara administratif operator harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Izin berupa surat keterangan bebas PPN dan surat bebas bea masuk dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. "Tetapi izin-izin itu belum keluar juga sejak tahun 1993," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Kemenhub pekan lalu meminta kepada Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin oleh Dirjen Pajak Anwar Suprijadi untuk memfasilitasi agar alat-alat transportasi tersebut diberikan surat pembebasan dari pungutan itu.

Bambang membenarkan, selain 1.000 kapal dari berbagai operator kapal di Indonesia, 43 pesawat komersial yang belum diberi surat pembebasan pajak adalah milik dua airlines di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Susi Air.

Dia membenarkan saat ditanya pesawat milik Garuda yang belum diurus surat-surat pembebasan pajaknya berjumlah sekitar 29 unit, sisanya milik Susi Air.

"Jadi sebenarnya sudah tidak masalah lagi dengan kapal dan pesawat itu, karena tinggal menunggu surat pembebasan pajaknya saja," tandas Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Johson W Sucipto mengatakan, 1.000 unit kapal dan 40 pesawat komersial bodong karena belum bayar pajak pengadaan. INSA pun akan menyerahkan seluruh kapal yang belum bayar pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com