Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan PRT Jadi Konvensi

Kompas.com - 15/06/2010, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan panjang tentang perlindungan pembantu rumah tangga cukup berbentuk rekomendasi atau harus menjadi konvensi dalam Konferensi Perburuhan Internasional ILO di Geneva, Swiss, berakhir dengan voting. Para delegasi akhirnya sepakat mengangkat isu perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi konvensi tahun depan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela Konferensi Perburuhan Internasional ke 99 (International Labour Conference/ILC) saat dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Selasa (15/6/2010).

ILC adalah pertemuan tahunan negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah perburuhan internasional, yang diselenggarakan setiap bulan Juni.

Setiap negara diwakili dua unsur pemerintah, satu pengusaha, dan satu serikat pekerja. Agenda utama ILC ke-99 adalah kerja layak bagi pekerja domestik (PRT), yang untuk pertama sekali dibahas untuk penyusunan standar kerja layak. Hal ini yang memicu perdebatan panjang dalam ILC.

Delegasi Indonesia mendukung sepenuhnya hasil tersebut. Kesepakatan ILC 99 merupakan momentum bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri. "Konvensi domestic workers harus didukung. Sesampainya di Indonesia, kami akan membentuk komite nasional yang bertugas menyiapkan kajian khusus sebagai bahan persiapan untuk penetapan konvensi itu tahun depan," ujar Mennakertrans.

Kesepakatan para delegasi dalam ILC 99 menjadikan perlindungan pekerja domestik (PRT) patut diapresiasi. Selama ini, PRT yang mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga masih belum mendapat perlindungan yang selayaknya.

Mereka kerap bekerja tanpa batasan jam kerja, upah minim, dan kondisi kerja yang tidak memadai. Konvensi tersebut diharapkan dapat menetapkan standar kerja yang layak bagi PRT sebagai acuan implementasi di seluruh dunia.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran Indonesia, Anis Hidayah, mendesak eksekutif dan legislatif lebih serius melindungi PRT. Kalangan aktivis sangat berharap pemerintah dapat meloloskan rancangan undang-undang PRT yang saat ini nasibnya masih belum jelas.

Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih melindungi PRT, termasuk upah. Standardisasi upah PRT domestik dapat menjadi acuan pemerintah dalam negosiasi perlindungan TKI dengan negara tujuan. "Indonesia sulit mendesakkan upah minimum TKI dalam MOU dengan negara lain karena kita sendiri belum menetapkannya. Ini yang secara prinsipil menyulitkan (Indonesia) mendesak perlindungan TKI di negara lain," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com