Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Penjelasan Soal TDL

Kompas.com - 23/06/2010, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta memperjelas formula kenaikan tarif dasar listrik untuk mengukur seberapa besar dampak kenaikan tersebut terhadap dunia usaha.

"Sebesar apapun persentasi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pasti berpengaruh signifikan terhadap operasional perusahaan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi B Sukamdani, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Menurut Haryadi, pihaknya belum mendapat secara rinci formula kenaikan TDL terkait dengan janji Pemerintah menghapuskan sejumlah tarif seperti tarif multiguna. "Kami akan melihat seberapa besar pengenaan beban di atas TDL, terkait dengan rencana penghapusan skema tarif multiguna, daya maksimum, dan tarif b to b," katanya.

Ia berpendapat, kenaikan TDL akan mengakibatkan biaya produksi seluruh industri melonjak hingga 5 persen dari sebelum kenaikan TDL. "Pada industri perhotelan komponen listrik bisa mencapai 20 persen dari total biaya produksi. Ini akan menekan pendapatan," ujarnya.

Haryadi mengutarakan, bukannya tidak setuju kenaikan TDL, namun tekanan yang bertubi-tubi terhadap dunia usaha pun harus dipertanyakan. Sesungguhnya, kata Haryadi, belum ada kepastian soal rencana kenaikan tarif untuk industri. "Kalau 10 persen secara keseluruhan dalam rangka mereformulasikan lagi skema tarifnya sih oke. Tapi kalau nanti ternyata naiknya sangat besar, kami akan komplain," tegasnya.

Menurutnya, kalangan pengusaha sudah menemui Menteri ESDM Darwin Saleh soal kenaikan TDL tersebut, mempertanyakan unsur kepastian tarif dan dampaknya bagi industri. Ia menuturkan, di Indonesia listrik masih merupakan isu politik utama. "Kalau bicara sektor industri, sejak krisis 1998 juga sudah efisien sekali. Yang nggak fair, yang digebukin terus itu kan industri. Suruh bayar lebih mahal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com