Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pilot Gugat Garuda Indonesia

Kompas.com - 07/07/2010, 19:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia, sejumah pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) langsung menggugat manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua APG Captain Stefanus menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada tuntutan para pilot agar usia pensiun mereka disamakan dengan usia pensiun karyawan lain Garuda Indonesia, yakni 56 tahun. "Secara kekaryaan sebagai pegawai PT Garuda, kami pensiun pada usia 56 tahun sama seperti karyawan lainnya. Sebaliknya, sebagai profesi, kami masih dapat mengabdi hingga usia 60 sampai 65 tahun," katanya, Rabu (7/7/2010).

Kasus ini berawal sejak 2006 lalu saat berakhirnya masa perjanjian kerja sama antara manajemen Garuda dan Serikat Kerja Bersama (PKB). Dalam hal ini para pilot Garuda mengacu pada Perjanjian Khusus Penerbangan (PKP) yang juga berakhir. PKB adalah hasil perundingan perusahaan dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan PKP adalah hasil perundingan perusahaan dengan Asosiasi Pilot.

Sehubungan berakhirnya masa perjanjian itu, maka dilakukan berbagai perundingan untuk memperbarui perjanjian tersebut. Secara keseluruhan perundingan berjalan lancar, kecuali tentang usia pensiun penerbang. Selama ini batas usia aktif penerbang adalah 60 tahun. Namun, yang menjadi masalah, Garuda menghitung masa kerja sebagai karyawan hanya 25 tahun. "Ini kami rasakan tidak adil. Selama ini masa kerja para penerbang rata-rata 35-40 tahun, bahkan ada yang mencapai 41 tahun masa kerja. Ini merugikan kalau tidak dikoreksi," katanya.

Masalah kedua adalah penghitungan uang penghargaan masa kerja. Di mana masa usia pensiun pilot adalah 60 tahun. Apabila pilot meninggal atau karena sesuatu hal yang tidak dapat lagi meneruskan pekerjaannya sebelum usia 60 tahun, pilot itu dinyatakan pensiun dini. Tentu akhirnya penghargaan masa kerja yang diterima jauh lebih kecil dari semestinya.

Menurut Stefanus, perundingan yang selama ini diwakili oleh Serikat Karyawan Garuda menyisakan ketidakadilan. Baru diketahui pada 2009 lalu, di mana selisih masa kerja dari 56 tahun ke 60 tahun (4 tahun) hanya diberi ekstra gaji satu bulan. Bagi yang telah bekerja selama 25 tahun mendapat penghargaan 28 kali gaji, sementara mencapai 40 tahun masa kerja hanya dihargai 29 kali gaji. "Kalau memang tidak bisa proporsional, maka APG menuntut kembali ke awal, yaitu pilot pensiun 56 tahun sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja," tegasnya.

Persidangan terkait tuntutan pilot ini sudah masuk tahap penyampaian duplik. Rencananya bakal kembali digelar pada Selasa (13/7/2010). (Kontan/Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com