Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:28 WIB
Perbaikan Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Batas Minimal Pengadaan Barang/Jasa Naik
Caroline Damanik | Glori K. Wadrianto | Selasa, 3 Agustus 2010 | 11:12 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/ CAROLINE DAMANIK Irwasum Polri Komjen Pol. Nanan Soekarna berbicara dalam Seminar Nasional Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Auditor Internal Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (3/8/2010). Selain Jasin, dalam Seminar Nasional ini hadir pula sejumlah tokoh antara lain Wakil Ketua KPK M. Jasin, Kepala BPKP Mardiasmo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Hekinus Manao, serta Direktur SDM dan Umum Pertamina Waluyo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri PPN/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, kementeriannya bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah melakukan upaya perbaikan dan harmonisasi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Salah satu upaya perbaikan itu adalah dengan menaikkan batas minimal pengadaan barang dan jasa dari Rp 50 juta ke angka Rp 100 juta. "Ketentuan mengenai pengadaan langsung yang dulunya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, antara lain untuk mempercepat proses," ungkapnya di sela Seminar Nasional 'Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Auditor Internal Pemerintah' di kantor kementerian, Selasa (3/8/2010).

Lukita mengatakan, cukup banyak poin yang akan diubah. Namun, dirinya enggan merinci satu per satu. Hanya saja, Pemerintah akan memperjelas dengan penyederhanaan sehingga hal-hal yang multitafsir dapat diperjelas.

Pemerintah juga membahas hal-hal yang menghambat mengenai ketentuan sanggah-banding. "Sanggah-banding memang bisa dilakukan tetapi bagaimana sanggah-banding itu bisa bertanggung jawab, nah itu kita perjelas di sana," tambahnya.

Mengenai waktu, Lukita juga belum bisa memastikan. Dia berharap perubahan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.