Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesat, Istilah Redenominasi

Kompas.com - 04/08/2010, 10:22 WIB

KOMPAS.com — Ilmu ekonomi kerap terjebak dalam berbagai kesesatan gejala dan hiruk-pikuk peristiwa. Banyak istilah teknis ekonomi yang kerap dilontarkan ke publik kemudian mendapat reaksi beragam karena pemahaman dan persepsi yang juga beragam. Mulai dari istilah neoliberalisme, keynesianisme, globalisasi, hingga pasar bebas, tak lepas dari perbedaan pendapat. Pandangan tentang istilah-istilah tersebut tak pernah seragam. Pun demikian saat istilah redenominasi rupiah merebak ke publik beberapa hari lalu.

Sebagaimana istilah ekonomi lainnya, redenominasi bisa menjadi istilah licin yang dapat mengecoh pendengarnya. Licin karena penerapan redenominasi di banyak negara juga kerap tak mulus dan membutuhkan proses panjang. Ada negara yang berhasil menerapkannya, namun ada juga negara yang masih berkutat dengan masalah ekonominya meski redenominasi mata uang diterapkan.

Turki menjadi negara yang berhasil melakukan redenominasi mata uangnya, dengan memperkenalkan New Turkish lira. Namun di sisi lain, Korea Utara menjadi contoh negara yang masih mengalami masalah dengan redenominasi mata uang won-nya, yang dilakukan pada Desember 2009. Pasar gelap bermunculan dan masyarakat melarikan uangnya ke yuan ataupun dollar AS karena panik.

Oleh karena itu, penyebutan istilah redenominasi perlu dilakukan secara berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dan keresahan. Langkah Bank Indonesia yang secara sigap menanggapi isu tersebut, dengan membuat banyak penjelasan di berbagai media, tentu patut kita hargai. Keresahan di publik perlu ditenangkan agar tidak menimbulkan biaya yang besar terhadap ekonomi kita yang sedang membaik ini.

Istilah redenominasi sebenarnya bukan sebuah hal asing dalam perekonomian. Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan koin ataupun kertas. Denominasi itu misalkan kita menyebut mata uang dengan besaran Rp 1.000, Rp 100.000, dan seterusnya.

Di sisi lain, istilah redenominasi berarti penyebutan kembali atau penyederhanaan dari satuan harga maupun nilai mata uang yang ada. Satuan Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1, misalnya. Hal ini berlaku menyeluruh ke harga-harga barang dan jasa di negara tersebut. Sepotong roti yang tadinya seharga Rp 1.000, juga disederhanakan menjadi Rp 1. Dalam hal ini, tidak ada yang dirugikan dari sistem redenominasi. Tujuannya adalah juga sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran.

Sebagaimana di jelaskan di berbagai media, redenominasi ini bukan sanering. Istilah terakhir ini adalah pemotongan uang. Bila sanering, maka nilai uang dipotong, namun harga-harga barang tetap. Sanering menyebabkan daya beli masyarakat terpangkas. Misalnya gaji kita besarnya Rp 5 juta, terkena sanering menjadi Rp 5. Sementara harga sepotong roti tetap Rp 1.000. Artinya, daya beli masyarakat akan menurun drastis dengan adanya sanering. Kita jadi tak mampu membeli roti lagi. Biasanya, sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan inflasi yang melejit tidak terkendali.

Proses redenominasi tentu harus dilakukan bertahap dan dengan perhitungan yang ketat. Namun, tentu permasalahan tidak sesederhana kelihatannya. Sebelum melakukan redenominasi, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi.

Pertama, inflasi harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil. Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga. Ketiga, kesiapan masyarakat harus ada. Aspek ketiga inilah yang perlu dipertimbangkan matang-matang. Kesiapan psikologis masyarakat adalah hal terpenting bagi efektifnya suatu kebijakan. Banyak sudah kebijakan publik yang baik secara teori, namun gagal di lapangan karena kesiapan publik yang belum ada.

Akibatnya akan muncul salah kaprah di masyarakat yang mengganggu gerak perekonomian kita. Isu redenominasi rupiah memang harus dihindarkan dari simpang siur gejala. Keresahan dapat menyebabkan psikologi pasar terganggu dan berdampak pada perekonomian kita.

Kita juga perlu memahami bahwa isu redenominasi ini baru sebatas studi di Bank Indonesia. Artinya, penerapannya masih membutuhkan waktu dan pemikiran yang lebih dalam lagi, khususnya mengenai baik buruknya dan kesiapan masyarakat. Mudah-mudahan kita semua dapat terhindar dari sesat gejala dalam istilah-istilah yang ada. (Junanto Herdiawan/Kompasiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

    Work Smart
    Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

    Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

    Whats New
    Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

    Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

    Whats New
    Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

    Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

    Whats New
    Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

    Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

    Whats New
    Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

    Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

    Whats New
    HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

    HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

    Whats New
    PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

    PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

    Whats New
    Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

    Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

    Whats New
    Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

    Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

    Whats New
    Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

    Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

    Whats New
    Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

    Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

    Whats New
    Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

    Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

    Earn Smart
    Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

    Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

    Whats New
    KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

    KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com