Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri: Cermati Sosialisasi Pengadaan Barang

Kompas.com - 10/08/2010, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) cermat dalam sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang baru saja dikeluarkan sebagai revisi dari Keppres No. 80 Tahun 2003.

Hal ini diungkapkannya dalam pelantikan para pejabat LKPP dan Staf Ahli Menteri di kantor kementerian, Selasa (10/8/2010)."Diharapkan revisi keppres dapat berlaku efektif tahun anggaran 2011. Untuk itu perlu ada disiapkan dengan cermat, terutama aspek sosialisasi. Masih ada beberapa bulan dimana LKPP dapat terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders baik di pusat maupun daerah," ungkapnya.

Dengan sosialisasi yang baik, Armida mengharapkan revisi ini dapat dijalankan dengan efisien dan optimal dengan prinsip debottlenecking dan memegang teguh aspek good governance.

Pasalnya, Armida mengatakan Perpres baru memberikan perhatian lebih kepada produk/jasa dalam negeri, kesempatan kepada UKM, serta lebih banyak melakukan proses barang dan jasa melalui e-procurement.

Sementara itu, Kepala LKPP baru Agus Rahardjo mengatakan sudah memulai sosialisasi sejak dua bulan sebelum Perpres ditetapkan dengan terjun langsung ke daerah dan mengumpulkan semua pemangku kepentingan dari berbagai institusi."Sosialisasi diharapkan selesai pada September 2010 ini," tuturnya.

Sementara itu, Armida sebelumnya ssempat salah menyebutkan nomor Perpres yang baru. Armida menyebutkan Perpres No. 34 Tahun 2010 sedangkan Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru direvisi ditetapkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com