Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:32 WIB
Tahun anggaran 2011
Perpres bagi Proses Pengadaan Barang
Caroline Damanik | Jimmy Hitipeuw | Selasa, 10 Agustus 2010 | 18:59 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Calon pembeli memilih produk yang didiskon di atrium pusat perbelanjaan Plaza Semanggi, Jakarta, Selasa (15/6). Pemberian diskon sering dinanti konsumen untuk berbelanja berbagai macam produk pakaian meskipun terkadang di luar kebutuhan mereka.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun anggaran 2011 menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang baru saja dikeluarkan pekan lalu untuk menggantikan berlakunya Keppres No. 80 Tahun 2003.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru Agus Rahardjo usai pelantikannya, Selasa (10/8/2010). Agus mengatakan berlakunya Perpres ini merevisi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebelumnya.

Namun, Perpres sendiri memuat poin masa peralihan di dalamnya."Berlaku sejak ditetapkan 6 Agustus, tapi proses di 2011, jika ada yang sudah persiapan proses, itu diperbolehkan pakai keppres yang lama. Ada toleransi. Ada masa peralihan," ungkapnya.

Menurutnya, ini berlaku untuk kontrak-kontrak pemerintah yang sudah ditandatangani bahkan masih dalam proses sebelum Perpres berlaku, meski implementasinya ada pada tahun 2011 atau bahkan sesudahnya.

Agus mencontohkan pinjaman hibah luar negeri yang sudah ditandatangani atau kontrak instansi dengan koran."Nah, kalau untuk tahun anggaran 2011 itu mungkin pakai yang baru," tandasnya.