Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2010, 08:01 WIB

Tanya: Apakah dari penghasilan kita dalam bekerja di wajibkan untuk zakat? Bagaimana cara menghitungnya? (Farida)

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah wahdahu washolatu wassalamu ala Rasulilliah waba'du. Semoga Allah selalu merahmati ibu Farida dan keluarga sehingga meraih magfirah-Nya di bulan suci ini.

Penghasilan kita dari bekerja wajib dikeluarkan zakatnya, dalam ilmu fikih kontemporer disebut zakat profesi, bilamana penghasilan dari Ibu Faridah memenuhi syarat dan ketentuan dikeluarkannya zakat profesi, yaitu nisab (batas minimal harta yang mulai wajib dikeluarkan zakatnya) dan penghasilan dari yang bersangkutan rutin diterimanya per bulan atau atau triwulan atau sebagainya sepanjang tahun.

Sebab, dalil penetapan wajibnya zakat penghasilan dikiaskan (analogi) dengan zakat ziraa'ah (hasil pertanian) yang ditunaikan setiap kali panen. Nisab dari zakat pertanian sendiri adalah 522 kg beras.

Karena penghasilan dari ibu Faridah bentuknya uang, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5  persen dari penghasilan yang ibu terima per bulan.

Cara menghitungnya: Pemasukan gaji: Rp 5.000.000 nisab 522 kg beras @ Rp 5.000 = Rp 2.610.000 Zakat yang dibayar per bulan sebesar 2,5 persen x Rp 5.000.000  = Rp 125.000

wallahu ta'ala a'lam (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com