Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Tambak

Kompas.com - 14/08/2010, 11:36 WIB

Tanya: Bagaimana cara menghitung zakat dari penghasilan tambak. misal: 1. biaya  sewa tambak per tahun Rp 60 juta 2. biaya operasional dalam satu tahun Rp 30 juta, 3. penghasilan kotor dalam satu tahun 120 juta. Yang saya tanyakan,  bagaimana cara menghitungnya? Terimakasih (Mulyono)

Jawab: Bapak Mulyono yang dirahmati Allah Zakat dari hasil tambak dihitung berdasarkan hasil usaha selama setahun seperti pada zakat perniagaan, ada haul dan ada nisabnya, berbeda dengan zakat ternak lainnya seperti onta, sapi dan kambing dihitung menurut jumlah ekor. Haul maksudnya adalah usaha tersebut sudah berjalan setahun,

Adapun nisab yaitu volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@313,000/gram = Rp26.605.000).

Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Mulyono dalam setahun - modal tambah keuntungan- setara atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, sayang Bapak tidak menyebutkan berapa besar modal sebenarnya dari usaha, sehingga kami hitung bahwa jumlah Rp 120 juta adalah keseluruhan dari uang Bapak:

Penghasilan tambak bruto Rp 120 juta dikurangi sewa tambak dan biaya operasional besaran keseluruhannya Rp 90 juta. Berarti hasil bersih dari modal dan keuntungan pak Mulyono di akhir tahun sebesar Rp 30 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@313,000/gram =Rp 26.605.000).

HITUNGANNYA: 2,5 persen x 30.000.000 = Rp 750.000 Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.750.000. Wallahu ta'ala'alam (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com