Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Qadha" Zakat, Bisakah?

Kompas.com - 18/08/2010, 07:23 WIB

Tanya: Assalamu'alaikum

Selama saya bekerja dulu dengan penghasilan sekitar Rp 1,3 juta dengan bekerja selama 4 tahun belum pernah sekalipun saya mengeluarkan zakat penghasilan. Terus terang, saya masih belum banyak paham ilmu agama Islam. Apakah saya bisa membayarkan zakat itu sekarang? Berapa kira-kira zakat yang harus saya bayar? Terima kasih. Wassalamualaikum (Woro)

Saudaraku yang dirahmati Allah ta'ala Zakat adalah ibadah mahdho (ibadah yang tata cara pelaksanaannya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya) yang diwajibkan terhadap setiap Muslim. Bilamana harta yang mereka miliki sudah sampai nisab dan haulnya, maka mereka wajib berzakat meskipun usia mereka belum balig ataupun statusnya sebagai seorang yatim.

Mengenai orang-orang yang meninggalkan pembayaran zakat entah karena sengaja, lupa, ataupun karena lalai untuk belajar dan bertanya, apakah kewajiban mereka gugur dalam pembayarannya? jawabannya tidaklah gugur selagi mereka punya keleluasaan untuk membayarnya. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

"Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-'aamid: Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja." (Lihat Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55). Artinya, meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib) karena lupa atau tak tahu hukum sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban.

Kewajiban tersebut tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, maupun yang tidak tahu hukum atau yang sengaja meninggalkannya. Bila kita lupa berzakat wajib meng-qadha-nya (mengada), walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan selagi masih memiliki keleluasaan untuk menunaikannya.

Demikian pula pada pelaksanaan wajib lainnya, seperti lupa membayar utang, lupa memberi nafkah istri, lupa menggaji karyawan, ataupun lupa mengerjakan shalat. Untuk itu, kita wajib melaksanakannya di waktu kita ingat. Wallahualam.

Saudaraku yang mulia Menghitung zakat penghasilan ada dua cara menurut Syekh Yusuf Qardhawi 1) Bagi yang mempunyai penghasilan tinggi boleh dihitung langsung 2,5 persen dari gaji bruto. Contoh: 2,5 persen x Rp 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2) Bagi yang punya penghasilan pas-pasan, penghitungan dilakukan sesudah dipotong kebutuhan pokok. Zakat 2,5 persen dihitung dari gaji sesudah dipotong kebutuhan pokok. Contoh: penghasilan Rp 1.300.000 dengan kebutuhan pokok Rp 1.000.000. Dengan demikian, 2,5 persen x (Rp 1.300.000-Rp 1.000.000) = Rp 7.500 per bulan atau Rp 90.000 per tahun.

Kalau Saudara ingin mengada zakat 4 tahun kemarin dengan asumsi penghitungan zakat yang kedua di atas, maka jumlah zakat per tahun adalah Rp 90.000 x 4 = Rp 360.000.

Bukti bahwa Islam adalah agama mudah dan memberi keleluasan kepada pemeluknya bisa dilihat melalui zakat yang ditunaikan bila kita mampu. Wallahu ta'ala a'lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com