Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Qadha" Zakat, Bisakah?

Kompas.com - 18/08/2010, 07:23 WIB

Tanya: Assalamu'alaikum

Selama saya bekerja dulu dengan penghasilan sekitar Rp 1,3 juta dengan bekerja selama 4 tahun belum pernah sekalipun saya mengeluarkan zakat penghasilan. Terus terang, saya masih belum banyak paham ilmu agama Islam. Apakah saya bisa membayarkan zakat itu sekarang? Berapa kira-kira zakat yang harus saya bayar? Terima kasih. Wassalamualaikum (Woro)

Saudaraku yang dirahmati Allah ta'ala Zakat adalah ibadah mahdho (ibadah yang tata cara pelaksanaannya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya) yang diwajibkan terhadap setiap Muslim. Bilamana harta yang mereka miliki sudah sampai nisab dan haulnya, maka mereka wajib berzakat meskipun usia mereka belum balig ataupun statusnya sebagai seorang yatim.

Mengenai orang-orang yang meninggalkan pembayaran zakat entah karena sengaja, lupa, ataupun karena lalai untuk belajar dan bertanya, apakah kewajiban mereka gugur dalam pembayarannya? jawabannya tidaklah gugur selagi mereka punya keleluasaan untuk membayarnya. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

"Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-'aamid: Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja." (Lihat Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55). Artinya, meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib) karena lupa atau tak tahu hukum sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban.

Kewajiban tersebut tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, maupun yang tidak tahu hukum atau yang sengaja meninggalkannya. Bila kita lupa berzakat wajib meng-qadha-nya (mengada), walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan selagi masih memiliki keleluasaan untuk menunaikannya.

Demikian pula pada pelaksanaan wajib lainnya, seperti lupa membayar utang, lupa memberi nafkah istri, lupa menggaji karyawan, ataupun lupa mengerjakan shalat. Untuk itu, kita wajib melaksanakannya di waktu kita ingat. Wallahualam.

Saudaraku yang mulia Menghitung zakat penghasilan ada dua cara menurut Syekh Yusuf Qardhawi 1) Bagi yang mempunyai penghasilan tinggi boleh dihitung langsung 2,5 persen dari gaji bruto. Contoh: 2,5 persen x Rp 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2) Bagi yang punya penghasilan pas-pasan, penghitungan dilakukan sesudah dipotong kebutuhan pokok. Zakat 2,5 persen dihitung dari gaji sesudah dipotong kebutuhan pokok. Contoh: penghasilan Rp 1.300.000 dengan kebutuhan pokok Rp 1.000.000. Dengan demikian, 2,5 persen x (Rp 1.300.000-Rp 1.000.000) = Rp 7.500 per bulan atau Rp 90.000 per tahun.

Kalau Saudara ingin mengada zakat 4 tahun kemarin dengan asumsi penghitungan zakat yang kedua di atas, maka jumlah zakat per tahun adalah Rp 90.000 x 4 = Rp 360.000.

Bukti bahwa Islam adalah agama mudah dan memberi keleluasan kepada pemeluknya bisa dilihat melalui zakat yang ditunaikan bila kita mampu. Wallahu ta'ala a'lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com