Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Zakat kepada Saudara?

Kompas.com - 19/08/2010, 08:04 WIB

Tanya: Bolehkah zakat mal diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dan siapa saja yang wajib menerima zakat mal? (Budi Raharja)

Jawab: Saudara Budi Raharja semoga selalu dirahmati Allah. Zakat mal boleh diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dengan syarat saudara sekandung tersebut bukanlah termasuk tanggungan nafkah kita sehari-hari di dalam rumah, seperti anak, istri, atau orangtua. Karena memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah kita, sama saja dengan memberi zakat kepada diri sendiri alias tidak mengeluarkan zakat sama sekali.

Siapa yang berhak menerima zakat? Allah ta'ala menerangkan, orang-orang yang berhak atas zakat dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 58-60. Masing-masing mereka adalah 1) Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2) Miskin:  Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 3) Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 4) Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. 5) Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya 6) Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. 7) Fisabilillah: Mereka yang berjihad di jalan Allah sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah yang dipahami dengan benar (misal: dakwah dan perang). 8) Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

wallahu ta'ala a'lamu (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com