Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Zakat kepada Saudara?

Kompas.com - 19/08/2010, 08:04 WIB

Tanya: Bolehkah zakat mal diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dan siapa saja yang wajib menerima zakat mal? (Budi Raharja)

Jawab: Saudara Budi Raharja semoga selalu dirahmati Allah. Zakat mal boleh diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dengan syarat saudara sekandung tersebut bukanlah termasuk tanggungan nafkah kita sehari-hari di dalam rumah, seperti anak, istri, atau orangtua. Karena memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah kita, sama saja dengan memberi zakat kepada diri sendiri alias tidak mengeluarkan zakat sama sekali.

Siapa yang berhak menerima zakat? Allah ta'ala menerangkan, orang-orang yang berhak atas zakat dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 58-60. Masing-masing mereka adalah 1) Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2) Miskin:  Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 3) Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 4) Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. 5) Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya 6) Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. 7) Fisabilillah: Mereka yang berjihad di jalan Allah sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah yang dipahami dengan benar (misal: dakwah dan perang). 8) Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

wallahu ta'ala a'lamu (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Whats New
    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Whats New
    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Whats New
    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Whats New
    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Rilis
    IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

    IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

    Whats New
    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Whats New
    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Whats New
    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Whats New
    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Whats New
    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Whats New
    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    Spend Smart
    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com