Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Zakat Lebih dari Satu Kali?

Kompas.com - 22/08/2010, 08:28 WIB

Tanya: Apakah boleh berzakat lebih dari satu kali? (Heving)

Jawab: Saudara Heving yang dirahmati Allah

Zakat adalah cara beribadah dengan harta. Zakat memiliki syarat dan ketentuan. Bilamana saudara telah menunaikan zakat, maka tidak ada kewajiban lagi untuk membayarnya di tahun yang sama. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam: ”Janganlah kalian menarik zakat berulang kali”. Artinya dobel dua kali. (HR Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal)

Namun, para ulama membolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat).

Bilamana harta yang Anda simpan masih cukup atau lebih, maka Anda bisa berbagi dengan orang yang membutuhkan dengan memberi infak atau sedekah, bukan zakat. Ketiga amalan tersebut adalah memberi harta kepada orang lain. Bedanya, zakat dalam jumlah yang dibatasi, sementara infak sedekah kembali pada kebijaksanaan kita dalam memberi. Demikian, wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com