Tanya: Apakah boleh berzakat lebih dari satu kali? (Heving)
Jawab: Saudara Heving yang dirahmati Allah
Zakat adalah cara beribadah dengan harta. Zakat memiliki syarat dan ketentuan. Bilamana saudara telah menunaikan zakat, maka tidak ada kewajiban lagi untuk membayarnya di tahun yang sama. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam: ”Janganlah kalian menarik zakat berulang kali”. Artinya dobel dua kali. (HR Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal)
Namun, para ulama membolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat).
Bilamana harta yang Anda simpan masih cukup atau lebih, maka Anda bisa berbagi dengan orang yang membutuhkan dengan memberi infak atau sedekah, bukan zakat. Ketiga amalan tersebut adalah memberi harta kepada orang lain. Bedanya, zakat dalam jumlah yang dibatasi, sementara infak sedekah kembali pada kebijaksanaan kita dalam memberi. Demikian, wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.