Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberi Teman, Sudah Termasuk Zakat?

Kompas.com - 23/08/2010, 15:38 WIB

Tanya: Assalamualakum... yang dinamakan zakat kan mengeluarkan sebagian harta setelah cukup nishob dan sudah 1 tahun. Jumlah yang di keluarkan juga 2,5 persen. Apakah kalau saya mengeluarkan harta sebanyak 10 persen dari penghasilan tiap bulan itu bisa dianggap zakat? Saya juga memberikan harta itu kepada teman yang kekurangan biaya kuliah? Apakah itu bisa di anggap zakat... saya berfikiran, dari pada kita memberikan kepada lembaga, lebih baik kita  memberikan kepada orang yang memerlukan di dekat kita... terima kasih. wslm.... (Albus)

Jawab:

waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Semoga saudara selalu dalam rahmat Allah azzza wajallah Mengeluarkan zakat harta memang harus memenuhi syarat dan ketentuan harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu: 1) Milik penuh 2) Cukup nisab 3) Sudah setahun (haul) 4) Bebas dari hutang 5) harta tesebut an-numu artinya dapat bertambah bila dijadikan modal usaha.

Nah, bila dari penghasilan tersebut terdapat pungutan sebesar 10 persen apakah dengan membayarnya bisa dianggap kita telah berzakat? Tentunya tidak, sebagaimana dalih orang yang mengelak membayar zakat karena telah membayar pajak. Antara masing-masing keduanya memiliki kekhasan yang tidak mungkin disatukan. Zakat adalah sebagai bukti kepatuhan beribadah kepada Allah untuk membersihkan harta kita, dan para penerima zakat adalah orang-orang yang sudah Allah tentukan golongan mereka dalam FirmanNya (at-Taubah:60).

Ditinjau dari peribadatan sendiri merujuk pada kaedah para ulama tentang syarat sah diterimanya amal dan Ibadah adalah dengan memenuhi dua syarat yakni Ikhlas karena Allah ta’ala dan Ibadah tersebut dilandasi sunnah yang diamalkan Rasul. Artinya berzakat itu ikhlas niatannya karena Allah bukan karena terpaksa dan zakat tersebut bilamana di keluarkan harus sesuai takaran yang disunnahkan Rasul 2,5 persen tidak kurang ataupun lebih.

Ketika kita mengulurkan bantuan sosial sejatinya kembali pada niatan hati kita apakah bantuan tadi Infaq, sodaqoh hibah atau hadiah. Dalam kaedah fiqih di sebutkan “al-umuuru bi maqosidiha” perbuatan itu dinilai (pahalanya) tergantung niat dan maksud kita. Kalau maksud kita hendak berzakat maka kita harus tunduk pada syarat dan ketentuan mengeluarkan zakat.

Ditinjau dari sahnya amalan zakat maka memberikan langsung kepada lembaga amil atau langsung kepada mustahiq kedua-duanya sah menurut para fuqoha. Tapi memberi kepada lembaga zakat tentunya ada manfaat lebih. Bukankah Rasulullah dan para sahabat menyerahkan masalah zakat kepada para amilnya?. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Whats New
    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Whats New
    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Whats New
    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Whats New
    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Whats New
    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Spend Smart
    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Whats New
    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Work Smart
    Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

    Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

    Work Smart
    Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

    Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

    Whats New
    Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Work Smart
    Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

    Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

    Whats New
    HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

    HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

    Rilis
    Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

    Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

    Whats New
    Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

    Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com