Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberi Teman, Sudah Termasuk Zakat?

Kompas.com - 23/08/2010, 15:38 WIB

Tanya: Assalamualakum... yang dinamakan zakat kan mengeluarkan sebagian harta setelah cukup nishob dan sudah 1 tahun. Jumlah yang di keluarkan juga 2,5 persen. Apakah kalau saya mengeluarkan harta sebanyak 10 persen dari penghasilan tiap bulan itu bisa dianggap zakat? Saya juga memberikan harta itu kepada teman yang kekurangan biaya kuliah? Apakah itu bisa di anggap zakat... saya berfikiran, dari pada kita memberikan kepada lembaga, lebih baik kita  memberikan kepada orang yang memerlukan di dekat kita... terima kasih. wslm.... (Albus)

Jawab:

waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Semoga saudara selalu dalam rahmat Allah azzza wajallah Mengeluarkan zakat harta memang harus memenuhi syarat dan ketentuan harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu: 1) Milik penuh 2) Cukup nisab 3) Sudah setahun (haul) 4) Bebas dari hutang 5) harta tesebut an-numu artinya dapat bertambah bila dijadikan modal usaha.

Nah, bila dari penghasilan tersebut terdapat pungutan sebesar 10 persen apakah dengan membayarnya bisa dianggap kita telah berzakat? Tentunya tidak, sebagaimana dalih orang yang mengelak membayar zakat karena telah membayar pajak. Antara masing-masing keduanya memiliki kekhasan yang tidak mungkin disatukan. Zakat adalah sebagai bukti kepatuhan beribadah kepada Allah untuk membersihkan harta kita, dan para penerima zakat adalah orang-orang yang sudah Allah tentukan golongan mereka dalam FirmanNya (at-Taubah:60).

Ditinjau dari peribadatan sendiri merujuk pada kaedah para ulama tentang syarat sah diterimanya amal dan Ibadah adalah dengan memenuhi dua syarat yakni Ikhlas karena Allah ta’ala dan Ibadah tersebut dilandasi sunnah yang diamalkan Rasul. Artinya berzakat itu ikhlas niatannya karena Allah bukan karena terpaksa dan zakat tersebut bilamana di keluarkan harus sesuai takaran yang disunnahkan Rasul 2,5 persen tidak kurang ataupun lebih.

Ketika kita mengulurkan bantuan sosial sejatinya kembali pada niatan hati kita apakah bantuan tadi Infaq, sodaqoh hibah atau hadiah. Dalam kaedah fiqih di sebutkan “al-umuuru bi maqosidiha” perbuatan itu dinilai (pahalanya) tergantung niat dan maksud kita. Kalau maksud kita hendak berzakat maka kita harus tunduk pada syarat dan ketentuan mengeluarkan zakat.

Ditinjau dari sahnya amalan zakat maka memberikan langsung kepada lembaga amil atau langsung kepada mustahiq kedua-duanya sah menurut para fuqoha. Tapi memberi kepada lembaga zakat tentunya ada manfaat lebih. Bukankah Rasulullah dan para sahabat menyerahkan masalah zakat kepada para amilnya?. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Whats New
    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com