Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Perniagaan

Kompas.com - 25/08/2010, 09:11 WIB

Tanya: Saya punya usaha toko dengan omzet Rp 1 juta per hari. Barang dagangan saya Rp 30 juta-Rp 40 juta (stok akhir). Bagaimana cara perhitungan zakat saya. (Ali Farid)

Jawab:

Bapak Ali Farid yang dirahmati Allah Zakat dari usaha toko Anda digolongkan ke dalam zakat tijaarah (perniagaan) berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surah al-Baqorah Ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan (dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".

Serta hadis yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radiallahuanhu: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual [HR Abu Daud]

Untuk mengeluarkan zakat perniagaan, penuhi dahulu syarat dan ketentuannya sebagai berikut: 1. usaha telah berjalan setahun (haul), 2. ditaksir usaha tersebut dalam setahun telah mencapai nisab zakat 85 gr emas, yakni laba bersih sekitar 29.750.000 bila harga emas @Rp350.000/gr, maka zakatnya adalah 2,5 persen dari harta tadi.

Cara Menghitungnya: Setelah berlalu setahun dari usaha pak Farid telah membukukan laba bersih Rp 40.000.000 (berarti usaha pak Farid telah mencapai nisab karena nilainya sudah lebih dari harga emas 85 gr).

Zakat 2,5 persen berarti: 2,5 persen x 40.000.000 = Rp 1.000.000 Nilai zakat pak Farid: Rp 1.000.000

Demikian semoga Allah memberi berkah terhadap harta yang bapak zakatkan, amin. Wallahu a’lam. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com