Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPT Jababeka Resmi Dibuka

Kompas.com - 28/08/2010, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Perekonomian Hatta Rajasa mendatangi Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi untuk membuka Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). Dengan demikian, kawasan Jababeka mendapatkan tambahan kelengkapan yang memungkinkan pelabuhan yang dimilikinya menjadi salah satu spoke atau pelabuhan pengumpan di Indonesia.

Demikian publikasi resmi yang diperoleh Kompas, Sabtu (28/8/2010). Bersama Hatta, hadir juga Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, dan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.

Direncanakan akan hadir pula Menteri Pertanian Suswono, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan, dan Wakil Sekretaris Kabinet Lambok V Nahattan.

Selain itu, duduk dalam rombongan yang sama Direktur Utara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan, Dirut Pelindo II Jakarta Richard Jose Lino, dan Dirut PT Telkom Rinaldi Firmansyah. Selain itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata.

Prinsip dasar KPPT adalah adanya hubspoke dalam penyelesaian kepabeanan, yaitu memfungsikan pelabuhan yang satu sebagai pengumpul (hub) dan pelabuhan lainnya sebagai pengumpan (spoke). Daerah Kawasan Jababeka adalah spoke, sedangkan Pelabuhan Tanjung Priok adalah hub-nya. KPPT sendiri merupakan konsep reformasi di Ditjen Bea dan Cukai yang menawarkan solusi kepada Indonesia untuk sebuah kawasan industri.

PT Kawasan Industri Jababeka, Tbk didirikan sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Dalam Negeri No 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1970. Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi usaha di bidang kawasan industri berikut seluruh sarana penunjangnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, antara lain pembangunan perumahan, apartemen, perkantoran, pertokoan, pembangunan dan instalasi pengelolaan air bersih, limbah, telepon dan listrik, serta sarana-sarana lain yang diperlukan dalam menunjang pengelolaan kawasan industri.

Juga termasuk di antaranya penyediaan fasilitas-fasilitas olahraga dan rekreasi di lingkungan kawasan industri, serta ekspor dan impor barang-barang yang diperlukan bagi usaha-usaha yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan berkedudukan di Bekasi dan anak perusahaan berkedudukan di Bekasi dan Jakarta. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com