Semarang, Kompas - Uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal sekitar Rp 700 juta diduga beredar di masyarakat, terutama di Kabupaten Banjarnegara. Polisi meminta masyarakat lebih berhati-hati jika menerima uang pecahan Rp 100.000.
"Kami menangkap lima pemalsu uang itu, tetapi kemungkinan ada uang palsu yang sudah beredar," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Semarang, Jumat (27/8).
Kepolisian Resor Banjarnegara menangkap lima pemalsu uang itu pada 24 Agustus 2010. Dari tangan pelaku, polisi menyita 41.973 lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp 4,197 miliar. Pelaku yang tertangkap, yaitu SAM, KAR, WAK, MAM, dan BOW.
Edward mengatakan, uang palsu itu memiliki ciri khas yang langsung dapat diidentifikasi. Di bagian bawah kiri tertulis "ini bukan uang asli". Selain itu, tidak ada nomor seri bank seperti pada uang kertas asli.
Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Nelson Purba mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada pemalsuan uang pada 17 Agustus 2010. Pada 24 Agustus 2010, polisi menangkap kelima pelaku tersebut di Dusun Siduda, Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara.
Di tempat pemalsuan uang, polisi menemukan beberapa mesin pencetak digital dan lembaran kertas cetak. Dari jumlah kertas yang ada, polisi menduga uang palsu yang telah tercetak memiliki nominal sebanyak Rp 4,8 miliar. "Kami hanya menyita Rp 4,1 miliar, berarti Rp 700 juta kemungkinan besar sudah beredar," kata Nelson.
MAM mengaku uang itu dicetak sebagai hadiah, yang dimasukkan dalam kemasan makanan kecil Jipang. MAM bersikeras tidak berniat sengaja mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
Namun, Nelson menegaskan, pembelaan MAM itu tidak benar. "Sudah jelas perusahaan makanan Jipang itu sudah tutup tiga tahun lalu," kata Nelson. (DEN)
