Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:42 WIB
Konsultasi Zakat
Zakat Suami Istri yang Bekerja
| Erlangga Djumena | Kamis, 2 September 2010 | 08:51 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN ilustrasi

Tanya: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya  PNS di sebuah instansi dan suami saya TNI. Jadi masing-masing punya penghasilan tiap bulannya. Gaji yang saya  terima tiap bulan Rp 2.245.000 belum termasuk potongan,setelah dipotong jadi Rp 1.995.000, sedangkan penghasilan suami Rp 2.450.000 setelah  dipotong jadi Rp. 2.250.000. Pengeluaran rutin bulanan kami Rp 1.500.000 dan untuk membayar utang Rp 1.000.000 tiap bulannya, jadi total  pengeluaran Rp. 2.500.000.Yang saya tanyakan berapa zakat maal yang harus  kami keluarkan tahun ini? Terimakasih.Wassalamualaikum Wr. Wb. (Nira Fitriyana) Jawab: Ibu Nira Fitriyana dan keluarga yang dirahmati Allah, untuk mengeluarkan zakat penghasilan perbulan terlebih dahulu disyaratkan bila gaji/penghasilan kita telah setara atau lebih dengan nisab 522kg beras (atau Rp 2.610.000 jika harga beras Rp 5.000/kg). Melihat apa yang disampaikan ibu Nira Fitriyana kami melihat bahwa masing-masing penghasilan bapak dan ibu belum dikenakan wajib zakat profesi perbulannya karena belum mencapai Nisab.

Tetapi bila penghasilan tersebut disatukan dalam satu simpanan maka setahun kemudian mungkin akan kena kewajiban zakat tabungan atau zakat simpanan. Jika jumlah saldo akhir simpanannya setara atau lebih dengan nilai 85 gram emas murni (sekitar Rp 29.155.000 bila harga emas hari ini @ Rp 343.000/gram).

Dari uraian diatas berarti pemasukan seluruhnya sebesar Rp 4.695.000  sedangkan pengeluaran totalnya Rp 2.950.000 bapak ibu masih dapat  menyisihkan perbulan sebesar Rp 1.745.000 atau Rp 20.940.000/tahun. Jumlah tersebut berarti belum mencapai nisab zakat simpanan 85gram alias tidak dikenakan kewajiban berzakat.

Nah kebaikan dan peluang beramal sholeh dalam islam tidaklah dimonopoli oleh orang-orang kaya yang bisa berzakat, kita pun yang belum tergolong wajib zakat masih bisa beramal lewat infaq sedekah wakaf yang memang  sangat dianjurkan. “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya" (az Zalzalah 7).

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah , adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" ( Q.S al Baqorah 261 ).

Demikian penjelasan Dompet Dhuafa bila ibu dan keluarga ingin berbagi dengan kaum dhuafa maka ibu bisa menghubungi kami kapan saja. Semoga Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala alamu. (Tim Dompet Dhuafa)