Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Rokok Kian Tak Terbendung

Kompas.com - 02/09/2010, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Begitu kira-kira yang terjadi di industri rokok. Tekanan boleh datang dari segala penjuru. Misalnya, setelah pemerintah membuat peta jalan (road map) pembatasan produksi rokok, terakhir fatwa haram rokok dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Namun, kinerja industri rokok tetap ngebul.

Tahun ini saja, produsen rokok yakin produksi bakal naik dibanding tahun lalu. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Sudaryanto memprediksi, sampai akhir 2010 produksi rokok nasional bakal mencapai 265 miliar batang. Padahal, dalam road map Kementerian Perindustrian, tahun ini produksi rokok targetnya 250 miliar batang, naik 2,04 persen ketimbang 2009 yang sebesar 245 miliar batang.

Artinya, pada tahun ini ada kelebihan produksi rokok sebesar 15 miliar batang ketimbang target yang ditetapkan. Lonjakan produksi hampir terjadi di semua kelas, baik produsen skala kecil maupun besar. Di perusahaan besar, peningkatan pasar tergambar dari kinerja perusahaan.

Tengok saja kinerja PT Gudang Garam Tbk. Per Juni 2010, emiten saham berkode GGRM ini, membukukan laba bersih Rp 1,78 triliun. Angka ini naik 24,48 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,43 triliun.

Emiten rokok lainnya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna (HMSP), pada periode enam bulan pertama tahun ini mencatat pertumbuhan laba bersih 14,8 persen dibanding periode sama 2009 menjadi Rp 2,89 triliun. Kenaikan laba An terdorong kenaikan pendapatan, dari Rp 18,66 triliun di semester pertama 2009, menjadi Rp 20,62 triliun rupiah per Juni 2010.

"Kami berinovasi terus-menerus demi mempertahankan posisi kami sebagai pemimpin pasar," ujar Yos Adiguna Ginting, Direktur Hubungan Perusahaan Sampoerna.

Bentoel International Investama Tbk (RMBA) juga mencetak kenaikan laba bersih 386 persen menjadi Rp 112,603 miliar pada semester pertama 2010. Laba itu terdongkrak peningkatan penjualan sekitar 53 persen menjadi Rp 4,37 triliun.

Agaknya memang sulit mengendalikan produksi rokok. Padahal, bagi pembatasan produksi rokok, pemerintah telah melakukan berbagai cara, demi mengurangi peredaran rokok.

Sebut saja pembatasan produksi rokok dengan cara menaikkan tarif cukai rokok bagi industri rokok. Harapannya, dengan menaikkan tarif cukai rokok tersebut, industri yang tidak mampu membayar cukai rokok akan menghentikan produksinya.

Akibat tidak ada sanksi Sebagai catatan, awal tahun ini, pemerintah menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang dipatok Rp 263,1 dinaikkan menjadi Rp 266 per batang. Tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM), naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang. Sementara rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com