PADANG, KOMPAS.com - Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran merupakan salah satu tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (2/9/2010) yang meminta pegawai negeri sipil pengguna kendaraan dinas tidak mempergunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan mudik Lebaran yang merupakan kepentingan pribadi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra menyebutkan penggun aan mobil dinas untuk mudik adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
LBH Padang juga mendesak Gubernur Sumar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran. Ancaman hukuman maksimalnya ialah penjara selama 20 tahun dan atau denda hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, saat diwawancarai Kompas dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno masih belum menentukan sikap atas hal tersebut dan mengatakan keputusan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran masih dalam pengkajian. Hingga Kamis (2/9/2010) pun belum ada surat edaran yang dikeluarkan terkait hal tersebut.
