Tanya: Assalamualaikum, wr wb, saya karyawan yang gajinya sudah masuk dalam syarat untuk berzakat, setiap gajian, saya sisihkan 2,5 persen dari penghasilan, dan zakat tersebut saya kumpulkan hingga 1 tahun. Pada saat pulang kampung Lebaran, seluruh total uang yang terkumpul tadi baru saya bagikan kepada yang berhak menerimanya. Pertanyaannya adalah 1. Bolehkah zakat ditabungkan dulu, baru dibagikan? 2. Saya memiliki harta warisan berupa tanah dan rumah, apakah harta tersebut saya keluarkan zakatnya juga? Dan bagaimana cara menghitung jumlah yang harus kita keluarkan? wasslamualikum wr. wb (Deo) Jawab:
Atas alasan ini hendaklah seseorang tidak menunda-nunda pembayaran zakatnya, selagi kesempatan membayarnya masih ada. Kalaupun saudara ingin berbagi di hari Lebaran kepada para kerabat buatlah tabungan atau simpanan khusus untuk berinfak bukan tabungan dari akumulasi zakat. Larangannya bukan pada menyimpan akumulasi zakat, tetapi terletak pada tertundanya pembayaran di hari yang seharusnya harta penghasilan itu mesti disucikan
Mengenai harta berupa rumah, tanah, atau kenderaan tidak diwajibkan atasnya zakat. Kecuali bila aset tersebut kita sewakan, maka zakatnya akan dihitung dari hasil/laba setahun bila memenuhi nisab 85gram emas dizakatkan 2,5 persen.
Demikian, semoga Allah mencurahkan berkahnya terhadap harta yang kita salurkan kepada kaum duafa, dan memberi berkah pula bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
