JAKARTA, KOMPAS.com — Cuti bersama PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mulai berlaku pada 9 September hingga 13 September 2010 dipastikan tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Untuk pelayanan publik di sektor kesehatan, penanggulangan bencana, transportasi umum, dan layanan khusus lainnya di enam wilayah DKI tetap beroperasi setiap hari selama 24 jam.
Sementara, layanan publik yang tidak bersifat urgen akan disesuaikan dengan hari resmi libur Lebaran yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, pelayanan publik yang tidak bersifat urgen akan disesuaikan jam operasionalnya dengan hari libur resmi dan cuti Lebaran. Namun, yang bersifat urgen dan khusus seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, dan transportasi umum tetap berjalan seperti biasa.
“Keempat layanan publik tersebut tidak dapat berhenti total beroperasi. Tapi harus tetap beroperasi setiap hari selama 24 jam,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jumat (3/9/2010).
Khususnya pelayanan kesehatan di puskesmas kecamatan dan kelurahan, serta rumah sakit umum daerah milik DKI diwajibkan tetap buka setiap hari selama 24 jam, termasuk tanggal merah.
“Saya akan lakukan inspeksi mendadak pada hari kedua Lebaran ke RSUD serta puskesmas kecamatan dan kelurahan untuk melihat kesiapan mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dia juga telah menginstruksikan petugas pemadam kebakaran serta pos-pos penanggulangan banjir dan bencana lainnya tetap harus beroperasi selama cuti Lebaran. Cuaca di Ibu Kota tidak dapat diprediksi. Jadi bila terjadi hujan deras yang mengakibatkan banjir, posko sudah siap siaga melakukan pertolongan dan evakuasi terhadap korban bencana.
Begitu juga dengan petugas lalu lintas dari Dinas Perhubungan DKI yang bertugas di titik-titik kumpul angkutan umum di terminal-terminal juga tetap akan bertugas selama cuti Lebaran. Mereka tetap harus bertugas mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan dan kenyamanan warga Jakarta yang menggunakan jasa angkutan umum.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dien Emmawati, mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi Gubernur DKI terkait RSUD DKI serta puskesmas kecamatan dan kelurahan yang harus tetap buka selama 24 jam setiap hari selama cuti Lebaran.
“Kami telah menerima instruksi tersebut dan kami siap menjalankannya,” kata Dien.
Instruksi tersebut dinilai tidak berat untuk dijalankan karena setiap tahun saat cuti Lebaran puskesmas dan RSUD tetap buka melayani warga Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya pastikan layanan kesehatan di puskesmas kelurahan dan kecamatan serta RSUD tetap buka. Jadi warga yang tidak mudik tidak usah khawatir tidak mendapat layanan kesehatan selama cuti Lebaran,” kata Dien.
