Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:48 WIB
Duh, Pencetak Uang Palsu Divonis Rendah
Sandro Gatra | Tri Wahono | Jumat, 3 September 2010 | 18:24 WIB
|
Share:
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menyayangkan rendahnya hukuman yang diputuskan pengadilan, baik terhadap para pencetak maupun pengedar uang palsu. Rendahnya vonis itu membuat para residivis kembali melakukan hal yang sama ketika bebas.

"Vonis sangat rendah sekali," kata Kanit IV Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Darmawan Suta W saat memberikan keterangan pengungkapan sejumlah kasus uang palsu di Mabes Polri, Jumat (3/9/2010). Ikut hadir Mokhaammad Dakhalan, Direktur Pengedaran Uang BI.

Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap 33 kasus sejak Januari 2010 hingga Agustus 2010 dengan jumlah tersangka 79 orang. Di antara 79 tersangka itu terdapat beberapa residivis kasus yang sama, seperti tersangka berinisial S.

Menurut dia, dalam kasus dahulu, penyidik mengenakan tersangka S dengan Pasal 244 KUHP tentang mencetak uang palsu dan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman kedua pasal itu 15 tahun penjara. "Tapi vonisnya di pengadilan di Semarang hanya 20 bulan," ungkapnya.

Darmawan mengatakan, para tersangka mampu membuat uang yang sulit dideteksi dengan cara konvensional, yakni 3D, yaitu dilihat, diraba, diterawang. Mereka membuat dengan mesin pencetak dan printer dengan kualitas kertas yang mirip dengan uang asli. "Hanya lulusan SMA, mereka bisa buat uang yang hampir mirip. Mereka gunakan tinta dan kertas yang dijual bebas di pasaran," ujar dia.

Menurutnya, para tersangka mengedarkan uang palsi di berbagai daerah, seperti sekitar Jakarta, Sukabumi, Bogor, Bandung, Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan, Pasuruan, Kediri, Malang, dan Banten. Mereka lebih banyak mengedarkan uang palsu menjelang hari raya, seperti Idul Fitri dan Natal.

Dakhalan mengatakan, selain mengedarkan langsung ke masyarakat, modus para pengedar juga memasukkan uang palsu ke berbagai bank yang tidak dilengkapi mesin pendeteksi keaslian uang. Menurut dia, masih ada bank yang hanya memiliki mesin penghitung uang. "Tapi selama ini selalu terdeteksi di BI," kata dia.