Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 02:49 WIB
Menkeu Prioritaskan Kasus BLBI Nursalim
Suhartono | I Made Asdhiana | Jumat, 3 September 2010 | 22:35 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan penyelesaian kewajiban para obligor besar eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), seperti Sjamsul Nursalim dan obligor lainnya menjadi prioritas Kementerian Keuangan. Utang-utang tersebut merupakan kewajiban bank bermasalah yang harus ditagih oleh negara.

Pemerintah akan menggunakan berbagai cara diantaranya paksa badan agar para pemilik bank memiliki tanggung jawab. Demikian disampaikan Agus Martowardojo, Kamis (2/9/2010) lalu kepada Kompas, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta.

"Saya memang sudah diingatkan, akan tetapi saya belum menerima suratnya. Akan tetapi, jika ingin ditindaklanjuti, tentu itu akan menjadi prioritas. Sebab, kita memang akan menyelesaikan obligor besar BLBI eks Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu," tandas Agus.

Sebelumnya, Agus ditanya mengenai tindak lanjut surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri Keuangan yang ditunggu-tunggu Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung untuk dasar menggunggat Sjamsul Nursalim untuk membayar kewjaiban utangnya yang tercatat masih tersisa Rp 4,758 triliun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kemal Sofyan, baru-baru ini menyatakan Kejaksaan Agung siap mewakili pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim. Namun, hingga kini SKK tersebut belum ditandatangani oleh Menkeu.

Menurut Agus, selain Sjamsul Nursalim masih ada 20 obligor BLBI yang masih harus diselesaikan kewajiban utang BLBI-nya. Namun,, Agus tidak merinci siapa saja 20 obligor BLBI tersebut dan juga nilai kewajiban utangnya. "Jumlah kewajibannya cukup besar ya, akan tetapi jumlah saya harus mengeceknya dulu. Kalau obligornya ada 20 orang," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Negara Hadiyanto saat ditanya tidak mau menjelaskan. Ia menyarankan agar Kompas menanyakan langsung kepada Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya.

Berbeda Angka

Menurut Indra Surya, angka kewajiban pengembalian utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,758 triliun, muncul pada Mei 2009 saat persidangan kasus oknum jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana dari Artalyta Suryani alias Ayin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dari hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi perbedaan angka. Menurut BPK sudah tidak ada lagi sisa kewajiban utang dari Sjamsul Nursalim. Akan tetapi menurut Kejaksaan Agung, sisa kewajiban itu ada. "Menkeu waktu itu meminta supaya dilakukan kajian terlebih dulu," papar Indra.

Dalam pertemuan Februari dan Agustus lalu antara BPK dengan Kejaksaan Agung, mantan pemegang saham BDNI dan lainnya, lanjut Indra, masih terdapat perbedaan soal sisa kewajiban utang BLBI Sjamsul Nursalim.

"Oleh karena itu, setelah Idul Fitri nanti, kami akan mengundang BPK, Kejaksaan Agung, eks pemegang saham BDNI, auditor dan lainnya untuk membahas kewajiban utang Sjamsul Nursalim. Dari hasil pertemuan itu, kita harapkan akan ada rekomendasi yang bisa kita sampaikan kepada Menkeu sehingga masalah ini bisa diselesaikan segera," jelas Indra.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengatakan, Sjamsul Nursalim sebenarnya sudah mengantungi Surat Keterangan Lunas SKL penyelesaian BLBI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan Agung dan menandatangani Surat Perjanjian Penutupan.

"Ini berarti sudah lunas dan selesai, akan tetapi bisa muncul perhitungan berbeda? Menurut BPK, sudah tidak ada lagi kewajiban Sjamsul Nursalim. Dari auditor Earns and Young (EY) justru dinilai ada kelebihan pembayaran dan dari Lehman Brothers jumlahnya sama yang dibayar dan yang menjadi utangnya. Akan tetapi, kenapa justru berbeda dari Kejaksaan Agung? Dasarnya apa?" tanya Maqdir.

Menurut Maqdir dengan cara seperti ini, kapan kasus BLBI Sjamsul Nursalim ini selesai. "Kami pernah diundang Kementerian Keuangan untuk menjelaskan, dan itu sudah dilakukan. Akan tetapi, mengapa itu belum cukup? Kalau memang akan ada pertemuan lagi, kami siap saja," demikian Maqdir.