Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 11:02 WIB
Pengadaan Barang Pemerintah
Pengumuman Lewat Koran Dihentikan
Orin Basuki | Erlangga Djumena | Selasa, 7 September 2010 | 11:24 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman lelang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang selama ini dilakukan melalui koran atau media massa akan dihentikan mulai 2011. Pemerintah memastikan akan menggunakan situs internet internal khusus pengadaan barang pemerintah pusat yang sudah ada di beberapa kementerian sebagai sarana pengumuman lelang proyek pengadaan barang dan jasanya.

Kepala Badan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (4/9/2010).

Menurut Agus, batas waktu 2011 ditetapkan karena pada Juli 2010, masih ada kementerian dan lembaga nonkementerian yang terlanjur meneken kontrak pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa dengan beberapa koran. Kontrak iklan tersebut baru berakhir pada Juli 2011. "Kami memperkenalkan aturan baru yakni pengumuman harus di website masing-masing atau website nasional, bukan di koran," ujarnya.

Aturan baru ini diperkenalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Agustus kami keluarkan Perpres 54/2010, bulan Juli-nya kami menandatangani kontrak iklan dengan Koran Tempo hingga Juli 2011. Kontrak ini harus dihormati. Jadi disamping website, sementara ini ada juga pengumuman di tempo. Ini penting, karena yang tanda tangan kontrak ada 33 kabupaten lain, ada yang Warta Kota (DKI Jakarta), Lampung Post, atau Wawasan. Itu harus dihormati baik koran nasional atau daerah," tegas Agus.

Atas dasar aturan baru itu, pemerintah membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi sarana kementerian dan lembaga untuk melelang proyek mereka secara online. Saat ini, LPSE yang sudah siap adalah LPSE Kementerian Keuangan. LPSE Kementerian Keuangan ini bisa melayani lelang pengadaan barang dan jasa kementerian dan lembaga di luar Kementerian Keuangan.

"Jika perlu, kementerian lain tidak perlu lagi membentuk LPSE cukup memakai layanan yang ada di Kementerian Keuangan. Sementera ini, LPSE Kementerian Keuangan sudah dipakai untuk lelang proyek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial," ujar Agus.