Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Terganjal Perpres

Kompas.com - 20/09/2010, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menegaskan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis premium dan solar untuk mobil buatan tahun 2005 ke atas baru akan diterapkan setelah adanya perubahan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2005 serta Perpres No 9/2006.

Demikian dikemukakan Tubagus kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2010), "Kita menunggu perubahan perpres itu," kata Tubagus.

Perpres No 55/2005 mengatur tentang Harga Jual BBM Dalam Negeri. Kementerian ESDM sejak tahun lalu telah mengusulkan revisi perpres itu sekaligus di dalam perpres itu nantinya diatur siapa pihak yang berhak menikmati BBM bersubsidi.

Sementara untuk Perpres No 9/2006 merupakan perubahan atas Perpres No 55/2005 yang mengatur tentang Harga Jual BBM Dalam Negeri yang ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2006.

Perpres ini antara lain mengatur penggolongan jenis BBM bersubsidi, harga jual BBM, titik serah dan tata cara pembayaran BBM, serta konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Jika perpres ini direvisi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi khusus untuk mobil buatan tahun 2005 ke atas bisa diberlakukan.

Rencana pembatasan BBM bersubsidi sebelumnya dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta pekan lalu. Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan akhir tahun ini. Hanya saja Hatta menekankan kebijakan itu akan disosialisasikan lebih dulu sebelum diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com