Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan "Sweeping" Mobil Mewah!

Kompas.com - 24/09/2010, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menilai, Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai dan barang mewah atau PPNBM telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan atau Kepmen berbuntut pada disitanya lebih dari seratus mobil mewah dari rumah ke rumah oleh Direktorat Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri di Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menkeu untuk segera menyelesaikan persoalan ini. "Ini harus selesai secepatnya. Ini meresahkan sekali karena mobil itu diambil dari rumah-rumah orang. Mobil-mobil orang asing juga mobilnya diambilin semua. Padahal dia dulu masuk dengan izin lama," ungkapnya di sela-sela Munas Kadin VI di JCC, Jumat (24/9/2010).

Menurut Sofjan, kebingungan terjadi ketika dengan tiba-tiba polisi menyita lebih dari seratus mobil mewah yang sebenarnya masuk ke dalam negeri sesuai peraturan yang berlaku, yaitu peraturan yang lama. Namun, karena keluar Kepmen yang baru, maka mobil-mobil mewah di-sweeping.

"Sebenarnya kan mobil-mobil itu sah menurut peraturan lama. Tapi, ini peraturan baru lain lagi isinya. Gap itu membuat mobil-mobil ditangkapin polisi-polisi," ungkapnya.

Dalam diskusi panel sebelumnya antara Kadin serta Menkeu, Menperin, dan Mendag, Menkeu Agus Martowardojo telah mendengarkan persoalan ini dari Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy. Agus berjanji mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.

"Tadi sudah disampaikan langsung. Menkeu bilang akan mempelajari dan berkoordinasi dengan polisi langsung karena dianggap mengganggu," tambahnya.

Sofjan mengatakan, jika persoalan ini tak diselesaikan segera, maka dampak terburuknya investasi akan terhambat. Pasalnya tidak ada kepastian hukum dan aturan bagi para investor yang akan masuk ke Indonesia dan khususnya ke Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com