Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tak Ingin Jadi Tumbal

Kompas.com - 04/10/2010, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak setuju bila dirinya menjadi "tumbal" terkait kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama, Sabtu dini hari kemarin.

Seperti terungkap dalam keterangannya, dirinya tidak setuju bila kecelakaan di wilayah Pemalang tersebut dilimpahkan kepadanya dan berujung pencopotan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

"Lho, kita lihat tataran kewenangannya, dong. Kita ini beda di negara lain, langsung di bawah Perhubungan, kalau di kita (Indonesia) dipisahkan di PT KA, dan di (Departemen) Perhubungan, regulasinya atau operatornya ada di PT KA," sanggahnya, saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (4/10/2010).

Ditegaskannya, bagaimana jika kecelakaan terjadi karena masinisnya mengantuk? "Sekarang, secara logika seperti apa? Kita masih lihat kesimpulannya secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kecelakaan yang terjadi Sabtu dini hari kemarin, dirinya masih menantikan simpulan pemeriksaan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polri. "Apa pun keputusannya, kan ada yang menilai, tentu ada sanksi. Ini harus kita ambil sesuai aturan undang-undang, tapi prinsipnya, kita tunggu hasil dari KNKT maupun Polri, dan sebagainya," paparnya.

Dicontohkannya, beberapa waktu lalu, proses hukum sudah dilakukan. Putusan pengadilan pun sudah dijatuhkan. "Kan sudah ada yang diambil proses hukum, ada yang dipenjara satu tahun, ada yang dipenjara enam bulan," bebernya. (Andri Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Rilis
    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Whats New
    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Whats New
    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com