Bandung, Kompas -
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Bandung, Jumat (22/10). DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Para pemangku kepentingan meminta pembahasan RUU ini bebas konflik kepentingan.
Jamsostek, sesuai dengan UU No 3/1992, menjalankan perlindungan dasar jaminan sosial, yakni jaminan hari tua, kematian, kecelakaan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Karena itu, manajemen Jamsostek mengklaim sebagai badan usaha milik negara yang paling siap menjadi BPJS.
”Dari pelayanan, kami bekerja dalam sistem pasar yang terbuka sehingga paling siap menjalankan BPJS. Kami melayani semua orang, pekerja formal sampai informal. Tidak untuk kalangan tertentu saja,” kata Hotbonar.
Sampai September 2010, peserta aktif Jamsostek 9,12 juta pekerja dan peserta tidak aktif 21,8 juta orang. Perusahaan yang aktif 129.293 perusahaan dan 89.394 perusahaan tidak aktif.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Jamsostek Djoko Sungkono menambahkan, mereka optimistis dapat menjalankan jaminan sosial berkat jaringan 141 kantor.