Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/10/2010, 03:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana revisi yang diajukan pemerintah dinilai merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Buruh berunjuk rasa di depan halaman Gedung Sate, Bandung, Selasa (26/10). Peserta aksi datang dengan mengendarai sepeda motor sejak pukul 10.00. Mereka membawa aneka spanduk berisi kecaman terhadap poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan yang diajukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Aksi itu dilakukan bertepatan dengan kedatangan Mennakertrans Muhaimin Iskandar dalam pembukaan Pasar Kerja Jabar di Lapangan Gasibu yang berhadapan dengan Gedung Sate.

Dalam orasi, buruh menolak usulan untuk menghapus batas waktu sistem kerja kontrak dan outsourcing. ”Kami menghendaki sistem kerja kontrak dan outsourcing dihapuskan. Peniadaan batas waktu membuat pengusaha leluasa mengatur kapan buruh bekerja atau dipecat sehingga menempatkan buruh dalam ketidakjelasan status,” kata M Sidharta, Wakil Ketua Serikat Pekerja Sektor Logam, Elektronik dan Mesin dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung.

Pengaturan upah sesuai kesepakatan antara buruh dan pengusaha, menurut Sidharta, merugikan buruh. Usulan itu membuat upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tidak berlaku. Padahal, UMK memungkinkan buruh memperoleh upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing. ”Hak cuti kerja panjang setiap enam tahun masa kerja akan dihapuskan. begitu juga, ”pemberian pesangon sembilan kali gaji dipotong menjadi empat kali gaji,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI Jabar, Roy Jinto, menambahkan, gelombang penolakan buruh di Jabar akan lebih besar jika pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan buruh.

Muhaimin menjamin usulan buruh akan diakomodasi. ”Yang terpenting, titik temu antara kepentingan pengusaha dan buruh. Saya sendiri prinsipnya setuju sistem itu dihapuskan,” ujarnya.

Saat ini, poin-poin revisi itu masih dalam kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan terbuka pada usulan dari buruh ataupun pengusaha.

Menyikapi penolakan buruh, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan akan segera memberikan sikap kolektif Jabar kepada pemerintah. (REK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com