Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Nominal Saham Bakal Dihapus?

Kompas.com - 16/11/2010, 09:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menetapkan peraturan tentang pengeluaran saham dengan nominal saham berbeda, institusi ini mempunyai rencana besar untuk menghapuskan nilai nominal saham. Bapepam LK berpikir, nilai nominal saham berbeda tidak relevan di pasar modal.

Menurut Fuad Rachmany, Ketua Bapepam LK, nilai nominal bukanlah hal penting. "Mau nominal Rp 50, Rp 100, Rp 300, it doesn't matter," katanya. Menurut Fuad, ke depannya, Bapepam LK akan mengarah pada penghapusan nilai harga nominal.

Namun sayang, belum ada pembahasan secara gamblang mengenai hal ini. Jika rencana tersebut dijalankan, akan banyak hal yang harus diubah pada aturan pasar modal. Sejatinya, nominal saham ini berguna untuk menentukan modal perusahaan.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Erlangga Hartanto menjelaskan, semua perusahaan punya nominal saham untuk penentuan modal perusahaan. "Tanpa nominal saham, besaran modal menjadi tidak jelas," terang Erlangga. Dengan demikian, dia menilai, penghapusan nilai nominal saham akan menjadi masalah tersendiri nantinya.

Penerbitan nilai nominal saham biasanya dilakukan di awal pendirian perusahaan. Atau, bisa juga dilakukan pada aksi korporasi lain yang berkaitan dengan saham. Hanya pada saat IPO, saham bisa dibedakan menjadi beberapa kelas. Misalnya, saham kelas A dan B dengan nilai nominal berbeda. Fungsi dari nominal saham berbeda ini, menurut Erlangga, untuk membedakan founder shareholder dan strategic investor pada saat rights issue.

Bisa sebabkan benturan UU

Baru-baru ini, Bapepam LK juga mengeluarkan peraturan baru tentang pengeluaran saham nominal saham berbeda. Pada aturan tersebut emiten diperbolehkan untuk menerbitkan lagi saham biasa dengan nilai nominal berbeda. Asal, nilai nominal saham tersebut harus di bawah nilai nominal saham lama.

Ketentuan ini berlaku untuk emiten yang mempunyai harga saham di pasar lebih rendah dari harga nominalnya. Selain itu, saham lama yang nilai nominalnya lebih besar tidak dapat dikonversi menjadi saham biasa dengan nilai nominal baru yang lebih kecil, dengan menggunakan dasar proporsional penggandaan atas dasar nilai nominal.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh pengamat pasar modal, Irwan Ariston Napitupulu. Dia menjelaskan, pemberlakuan nilai nominal saham tidak akan berdampak banyak bagi investor. Sebab, selama ini investor publik menghitung emiten dari nilai bukunya, yaitu total ekuitas dibagi dengan jumlah saham yang beredar di pasar.

Jika ingin aturan penghapusan nilai nominal saham berlaku, maka sebelumnya, "UU Perusahaan harus diselaraskan dulu," kata Irwan. Sebab, kalau tidak ada penyelarasan, maka modal perusahaan bisa berakibat nol.

"Jangan sampai ada benturan UU Perusahaan yang berlaku di Indonesia," saran Irwan. Nah kalau sudah selaras, peniadaan nilai nominal saham tidak akan ada masalah lagi. (Kontan/Avanty Nurdiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com