Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk

Kompas.com - 01/12/2010, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tetapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian Keuangan bakal memungut bea masuk atau BM untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang. Namun, batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah 1.000 dollar AS.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada dan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Namun, memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/11/2010).

Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nantinya wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan customs declaration (CD), yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang di dalamnya berisi harga barang, berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di terminal kedatangan oleh petugas Bea dan Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga 300 dollar AS di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang itu harus membayar BM atas selisih harga 50 dollar AS.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan pada barang milik penumpang warga negara Indonesia, seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, asalkan pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com