Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk

Kompas.com - 01/12/2010, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tetapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian Keuangan bakal memungut bea masuk atau BM untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang. Namun, batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah 1.000 dollar AS.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada dan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Namun, memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/11/2010).

Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nantinya wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan customs declaration (CD), yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang di dalamnya berisi harga barang, berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di terminal kedatangan oleh petugas Bea dan Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga 300 dollar AS di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang itu harus membayar BM atas selisih harga 50 dollar AS.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan pada barang milik penumpang warga negara Indonesia, seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, asalkan pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com