Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Oleh-oleh Dibayar Melalui Bank

Kompas.com - 02/12/2010, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh jadi antrean panjang bakal terlihat di terminal kedatangan internasional bandar udara dan pelabuhan laut. Penumpang luar negeri yang baru mendarat di bandara kelak bukan hanya harus mengantre di Imigrasi, melainkan juga melewati pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apalagi kalau sang penumpang ini membawa barang bawaan atau buah tangan dari luar negeri.

Maklum, pemerintah akan memungut bea masuk (BM) barang bawaan penumpang ataupun awak pesawat dan kapal dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah menyiapkan antisipasi agar antrean tidak mengular. Caranya, instansi ini akan memperbanyak meja pemeriksaan barang bawaan penumpang. "Kami akan menambah jumlah petugas agar penumpang tidak harus lama menunggu giliran pemeriksaan," ungkap Evi Suhartantyo, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (1/12/2010) kemarin.

Evi menerangkan, nantinya para pelancong yang tiba dari luar negeri itu setelah turun dari pesawat atau kapal akan langsung digiring ke ruangan Ditjen Bea dan Cukai. Di ruangan itu sudah ada beberapa petugas Bea dan Cukai yang siap mengecek barang bawaan penumpang dan mengecek harga barang. "Kalau setelah dicek barang bawaan penumpang harganya melebihi dari 250 dollar AS, kelebihannya akan dikenai bea masuk," terang Evi.

Mereka yang harus membayar bea masuk bisa membayar dengan cara mentransfer uang pembayaran di loket bank yang disediakan Ditjen Bea dan Cukai. Ditjen Bea dan Cukai menjamin bahwa tidak ada uang penumpang yang masuk ke kantong aparat Bea dan Cukai karena semua pembayaran setoran bea masuk langsung lewat bank. "Jadi, tindakan penyuapan tidak dapat dilakukan," kata Evi.

Jika urusan pembayaran ini beres, penumpang boleh membawa barang bawaan yang dibeli di luar negeri. Namun, tidak semua barang yang dibeli penumpang dari luar negeri bebas dibawa keluar kendati sanggup membayar bea masuk. Ambil contoh minuman beralkohol, maksimal yang bisa dibawa penumpang cuma 1 liter. Apabila ada penumpang yang membawa lebih dari 1 liter, aparat Bea dan Cukai berjanji akan memusnahkan kelebihannya.

Begitu pula dengan barang bawaan berupa rokok dari luar negeri. Para pendatang tidak boleh membawa lebih dari 250 batang. Menurut Evi, pembatasan itu dilakukan agar tidak mengacaukan harga minuman beralkohol dan rokok di dalam negeri. "Di Indonesia kan banyak perusahaan rokok. Kalau dibebaskan, nantinya akan berpotensi mengacaukan harga produk-produk dalam negeri," ujarnya. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com