Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Desember, RUU OJK Mungkin Disahkan

Kompas.com - 10/12/2010, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) kemungkinan akan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada 17 Desember mendatang.

"Bila topik struktur dan tata cara pembentukan Dewan Komisioner (DK) OJK dapat disetujui, tampaknya RUU OJK dapat disahkan pada 17 Desember 2010 dalam Sidang Paripurna DPR," kata anggota Panitia Kerja RUU OJK DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Ia menyebutkan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU OJK sejak Kamis malam hingga Jumat pagi masih alot membahas topik struktur dan tata cara pembentukan DK OJK.

"Pemerintah masih bertahan pada usulan adanya dua anggota DK OJK yang harus ex officio dan memiliki hak suara. Anggota DK OJK kemungkinan juga ditambah dari tujuh (sesuai usul di RUU) atau kemungkinan menjadi sembilan anggota DK OJK," kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Ia menjelaskan, yang dimaksud ex officio adalah anggota DK OJK yang otomatis menjadi anggota karena jabatannya di pemerintahan dan Bank Indonesia (BI).

"Sebagian fraksi mendukung usul ini, tapi sebagian lagi menolak karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip mandat Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini," katanya.

Penjelasan Pasal 34 ayat 1 UU tentang BI, kata Harry, menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen. Dalam hal itu, tugas dan kedudukannya di luar pemerintah.

"Dengan usulan ada anggota ex officio, maka OJK dipandang tidak independen atau bagian dari pemerintah dan mirip pola lama Dewan Moneter yang pernah dikenal," kata Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com